Menteri Pertanian Cek Barang Bukti 6.172 Karung Bawang Bombai Ilegal di Semarang Utara

Arif Fajar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat jumpa pers terkait pengungkapan penyelundupan bawang bombai di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026). (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau langsung barang bukti bawang bombai ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/1/2026).

Menteri Pertanian saat jumpa pers di Semarang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran.

Laporan tersebut, sambungnya, kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk unsur TNI Polri dan Karantina guna mencegah bawang bombai ilegal tersebut beredar di pasaran.

“Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos,” tegas Mentan.

Menteri Amran menegaskan bahwa bawang bombai ilegal tersebut berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang tidak ada di Indonesia dan dapat menimbulkan kerugian besar jika masuk ke ekosistem pertanian nasional.

“Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya,” tegas Menteri Pertanian kepada media.

Sementara Dirreskrimsus Polda Jateng, KombesPol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang

Petugas mengamankan bawang bombai ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Saat ini, lanjutnya, penyidik masih mendalami asal usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai.

“Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, Polda Jateng berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network