GROBOGAN,iNewsMuria.id - Aksi teror dengan penyiraman air keras ke bodi mobil milik seorang pengacara terjadi di halaman Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kejadian teror tersebut langsung mengundang reaksi dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Grobogan, Senin (29/6/2026).
Hal ini karena mobil yang disiram air keras merupakan milik Sekretaris DPC Peradi Grobogan, Adi Supriyanto (41) yang sedang mengikuti sidang keliling Pengadilan Agama Purwodadi, Jumat (26/6/2026).
Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua DPC Peradi Grobogan Yunita Ratna Triastuti dan Sekretaris Adi Supriyanto, Peradi Grobogan mengecam keras tindakan teror tersebut.
“Kami mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, ancaman, kekerasan maupun tindakan perusakan yang dilakukan oleh siapapun dan dengan alasan apapun,” tegas Yunita.
Setiap bentuk ancaman terhadap advokat merupakan ancaman terhadap independensi profesi advokat, hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum, serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Untuk itu DPC Peradi Grobogan menolak segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun upaya membungkam advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah,” tegasnya.
Kemudian meminta negara untuk menjamin perlindungan hukum terhadap advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peradi juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut setiap tindakan teror, intimidasi, penganiayaan maupun perusakan yang ditujukan kepada advokat.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan ke kepolisian, kronologi kejadian bermula ketika Adi memarkirkan mobil Ertiga berplat nomor K 1518 PP warna putih di halaman Kantor Kecamatan Wirosari menghadap ke timur.
Korban saat kejadian menjadi pengacara seorang klien perempuan yang akan mengikuti sidang cerai. Korban sempat menemui teman-teman sesama pengacara di Pendopo Kantor Kecamatan Wirosari.
Sekira pukul 10.00 WIB, korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan untuk sidang keliling program PA Purwodadi. Kemudian sidang selesai pukul 10.10 WIB, korban tidak langsung pulang namun mampir ke kantin.
Barulah, lanjut Mukhayatin, sekira pukul 10.30 WIB korban kembali ke parkiran mobil. Saat itulah korban melihat cat bodi mobil sebelah kanan mengelupas seperti baru disiram air keras.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
