GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor matik yang beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan dibekuk polisi.
Pelaku berinisial SA dan ATR alias R berhasil ditangkap setelah Satreskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan kasus curanmor yang dilakukan keduanya.
Menurut Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (29/6/2026) kedua pelaku diduga melakukan lima sepeda motor.
Dikatakan Wakapolres Grobogan didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto, kedua pelaku berhasil menggasak lima sepeda motor di lima lokasi.
“Yakni dua di wilayah hukum Polsek Toroh, kemudian masing-masing satu lokasi di wilayah Polsek Gubug, Godong, dan Polsek Tanggungharjo,” ungkap Kompol Muhammad Fadhlan.
Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan (berseragam)menunjukan barang bukti kasus curanmor, Senin (29/6/2026).(Foto: Arif Fajar)
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wakapolres, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) pencurian. Sasarannya kebetulan lima motor matik yang diparkir di tempat sepi maupun saat pemilik lengah.
Para pelaku saat beraksi sengaja berkeliling mencari sasaran dengan berboncengan motor. Begitu menjumpai sasaran salah satu pelaku turun dari motor.
Setelah situasi aman, pelaku dengan menggunakan alat yang dimodifikasi, langsung membobol kunci kontak. Begitu mesin berhasil dihidupkan, motor langsung dibawa kabur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SA di sebuah rumah kos di Desa Dangi, Kecamatan Godong, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara ATR alias R juga berhasil diamankan pada hari yang sama di wilayah Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug. Dikatakan Wakapolres, SA pernah terlibat kasus penganiayaan.
Selain mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian, ada juga alat yang dimodifikasi, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e,f,g dan ayat (2) UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut Wakapolres Grobogan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya.
“Pilih lokasi parki yang aman dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” tandas Wakapolres Kompol Muhammad Fadhlan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
