Korupsi Dana APBDesa Jetaksari, Eks Ketua TPK Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Arif F
Sidang tuntutan kasus korupsi APBDesa Jetaksari dengan terdakwa SM di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (12/1/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, SM, dituntut pidana penjara 4,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (12/1/2023).

SM didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama penggunaan dana APBDesa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya mantan Kepala Desa Jetaksari ANS divonis penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun atas dugaan perkara tindak pidana korupsi APBDesa Jetaksari tahun anggaran 2016-2017.  

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo, tuntutan pidana penjara dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi.

Iwan membacakan tuntutan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Arkanu, Anggota Joko Saptono, dan Margono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Sedangkan terdakwa SM yang masih ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi dihadirkan secara virtual dalam persidangan tersebut, demikian juga penasihat hukum terdakwa, Pujianto.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menjelaskan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

"Untuk itu terdakwa SM dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan Perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Iwan Nuzuardhi.

Selain itu dalam tuntutannya, terdakwa juka dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta dengan 
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network