Polda Jateng Sikat Pengoplos LPG 3 Kg, Penimbun Solar, hingga Tambang Ilegal: 6 Orang Jadi Tersangka
SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jawa Tengah bergerak cepat melindungi hak masyarakat atas subsidi energi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar tiga kasus kejahatan besar sekaligus, yaitu pengoplosan LPG 3 kg, penimbunan ribuan liter solar bersubsidi, dan penambangan ilegal.
Dari pengungkapan di wilayah Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar serta menetapkan enam orang tersangka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan BBM dan gas di tengah masyarakat, sekaligus menyelamatkan uang negara.
"Dampak dari penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dan LPG ini adalah kelangkaan di masyarakat. Oleh karena itu, selain penindakan hukum, kami juga berkoordinasi intensif dengan Pertamina untuk mengantisipasi hal tersebut," tegas Kapolda saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (16/10/2026).
3 Kasus Kejahatan Energi & Tambang yang Diungkap Polda Jateng meliputi
1. Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Pati (4 Tersangka)
Di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan pada Minggu (11/10/2026). Para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi) menggunakan alat yang dimodifikasi.
Modusnya membeli gas 3 kg secara berkala dari warung-warung kecil sekitar, lalu dioplos demi meraup keuntungan pribadi. Aksi ini diperkirakan sudah berjalan selama 4 bulan.
Tersangka yang diamankan afa 4 orang berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.Dengan barang bukti berupa 102 tabung LPG 3 kg kosong, 34 tabung isi, 4 tabung LPG 12 kg kosong, dan segel tabung.
Para tersangma terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun sesuai Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas.
2. Penimbunan 10 Ton Solar Bersubsidi di Cilacap.
Pada Senin (12/10/2026), polisi membongkar gudang penimbunan solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Petugas menemukan kendaraan pengangkut yang sedang menyetor solar ke gudang penampungan.
Modusnya mengumpulkan solar subsidi yang dibeli dari dua SPBU menggunakan berbagai wadah penampung. Polisi mengamankan 1 orang tersangka penanggung jawab gudang berinisial S.H.
Barang bukti yang diamankan berupa 10.206,48 liter solar, 1 unit mobil pikap, 6 barcode solar, 10 kempu, 80 galon, dan 13 jeriken. Tersangka diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
3. Tambang Tanah Urug & Andesit Ilegal di Kabupaten Semarang (1 Tersangka)
Polisi juga menindak aktivitas pengerukan tanah urug dan batuan andesit tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (10/10/2026). Kegiatan ilegal ini diketahui sudah beroperasi sejak awal September 2026.
Tersangka yang diamankan 1 orang warga lokal berinisial A.P. Dengan barang bukti berupa 2 unit ekskavator, surat jalan, dan uang tunai Rp966.000. Aktivitas ini ditaksir berpotensi menghilangkan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) daerah sebesar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar.
Ancaman Hukuman: untuk tersangka penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa pihak Pertamina terus memperketat pengawasan di jalur distribusi.
Langkah tegas telah diambil terhadap penyalur yang membandel sebanyak 206 SPBU telah dijatuhi sanksi pembinaan berupa teguran, pemblokiran penyaluran BBM, hingga denda. Termasuk 201 Agen LPG telah mendapatkan sanksi dan pembinaan.
Pihak Pertamina juga memastikan bahwa stok energi di wilayah Jawa Tengah saat ini dalam kondisi sangat aman: Pertalite: Cukup untuk 6–7 hari ke depan. Solar: Cukup untuk lebih dari 16 hari. LPG: Cukup untuk lebih dari 3 hari.
Kapolda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM, pengoplosan gas LPG, maupun tambang ilegal di lingkungannya.
Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum secara profesional guna menjaga stabilitas pasokan energi dan keamanan masyarakat.
Editor: Arif F