Sepeda Motor Warga Grobogan Dibawa Kabur Saat COD, Polisi Tangkap Pelaku asal Sragen
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Nasib kurang menguntungkan dialami Pujiono (31), warga Desa Kalangdosari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan yang menjadi korban penggelapan pada Sabtu (2/5/2026).
Kejadian tersebut berdasar keterangan kepolisian, bermula dari keinginan Pujiono menjual sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 tahun 2013 melalui media sosial Facebook seharga Rp3 juta.
Berkat kesigapan Polsek Wirosari Polres Grobogan menanggapi laporan dari korban, akhirnya berhasil menangkap pelaku, berinisial AB (46) warga Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Raya Purwodadi-Blora, di sebelah timur Pasar Wirosari.
“Pelaku menghubungi korban melalui akun media sosial dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp dengan maksud untuk membeli kendaraan tersebut,” ujar AKP Sapto, Senin (4/5/2026).
Pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Wirosari. Namun sebelum COD pelaku meminta korban mengisi bahan bakar kendaraan hingga penuh dengan janji akan mengganti biayanya.
Setelah bertemu di lokasi yang disepakati, pelaku meminta STNK milik korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Namun itu tipu daya pelaku, karena setelah membawa STNK dia berpura-pura mencoba sepeda motor dengan alasan memastikan kondisi kendaraan.
Korban yang percaya membiarkan pelaku mencoba kendaraan menuju ke arah barat (Purwodadi). Namun, setelah itu pelaku tidak kembali dan justru menghilang serta memblokir nomor korban.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan, segera melapor ke Polsek Wirosari. Anggota Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Purwodadi. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Sapto.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik korban beserta dokumen kendaraan, serta satu unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
"Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi pembeli, kemudian meminjam kendaraan dengan alasan uji coba sebelum transaksi dilakukan. Masyarakat sebaiknya hati-hati dengan aksi seperti itu," tambah AKP Sapto.(*)
Editor : Arif F