Selain Rasa, Makanan Bagi Jemaah Haji juga harus Aman dan Berkualitas
KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Dalam Upaya peningkatan kualitas layanan ibadah haji terus didorong, terutama pada aspek konsumsi yang menjadi kebutuhan dasar jemaah di Tanah Suci.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Komisi VIII DPR Abdul Wachid saat melakukan kunjungan ke PT Halalan Thayiban Indonesia (HaTI) di Surakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Abdul Wachid yang didampingi oleh pemilik PT HaTI, Puspo Wardoyo meninjau langsung proses produksi makanan, yang disiapkan untuk jamaah haji Indonesia.
Usai melakukan peninjauan, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa selama ini salah satu persoalan utama dalam layanan haji adalah ketidaksesuaian cita rasa makanan yang disediakan, yang cenderung mengikuti selera India atau Pakistan.
“Kondisi itu membuat banyak jamaah tidak menikmati makanan, bahkan memengaruhi kenyamanan mereka selama beribadah,” ujarnya.
Kini, menurutnya, situasi mulai berubah. Produk katering dari HaTI Food telah hadir di berbagai lokasi penting seperti Makkah, Madinah, hingga Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
Kehadiran makanan dengan cita rasa khas Indonesia dinilai mampu meningkatkan kenyamanan jamaah secara signifikan.
Bahkan, ia menyebut makanan yang sesuai selera dapat mengurangi keinginan jamaah untuk pulang lebih cepat.
Selain rasa, aspek kualitas dan keamanan juga menjadi perhatian. Abdul Wachid mengapresiasi teknologi yang digunakan PT HaTI, di mana makanan dapat bertahan hingga dua tahun tanpa bahan pengawet.
Dia juga menilai standar kebersihan pabrik yang berada di bawah naungan Wong Solo Group itu sangat baik, dengan sistem produksi yang steril dan terkontrol ketat.
Ke depan, DPR RI tengah mendorong reformasi dalam sistem pengelolaan layanan haji, termasuk dalam pengadaan katering.
Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah penerapan kontrak jangka panjang antara 5 hingga 10 tahun.
Skema ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan Haji dalam rangka penyempurnaan regulasi melalui Undang-Undang Haji yang baru.
Meski demikian, Abdul Wachid menegaskan bahwa sistem ini tetap terbuka dan tidak bersifat monopoli.
“Siapa pun boleh ikut, asalkan profesional dan mampu menjaga kualitas, rasa, serta keamanan makanan,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan di lapangan, khususnya terkait vendor yang belum mampu memenuhi kontrak secara optimal. Hal ini berpotensi mengganggu distribusi makanan bagi jamaah.
Oleh karena itu, DPR RI telah meminta Kementerian Haji untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak terjadi kekurangan logistik.
Selain itu, Abdul Wachid juga mendorong pelaku usaha Indonesia untuk memperluas investasi di Arab Saudi, termasuk membangun fasilitas produksi di sana.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat posisi Indonesia sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi layanan haji.
Dengan pengelolaan yang kini berada di bawah kementerian khusus, ia berharap penyelenggaraan haji ke depan dapat berjalan lebih baik, profesional, dan terjangkau.
“Haji harus memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih murah. Ini menjadi komitmen yang harus diwujudkan,” pungkasnya.
Editor : Arif F