Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombai Ilegal Hasil Pengungkapan Awal 2026
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bawang bombai tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.
“Rencananya bawang bombai ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka berperan mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombai ilegal tersebut ke wilayah Jawa.
“Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombai ilegal ini,” jelas Kapolrestabes Semarang.
ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.
Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut dan akan terus melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara itu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Laporan tersebut, sambungnya, kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi.(*)
Editor : Arif F