get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Pertanian Cek Barang Bukti 6.172 Karung Bawang Bombai Ilegal di Semarang Utara

Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombai Ilegal Hasil Pengungkapan Awal 2026

Senin, 26 Januari 2026 | 16:18 WIB
header img
Bawang bombai ilegal hasil pengungkapan pada Jumat 2 Januari 2026 sebelum dimusnahkan oleh Polrestabes Semarang,pada Senin (26/1/2026). (Foto: Dok.Polrestabes Semarang). 

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti berupa bawang bombai ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (26/1/2026). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di instalasi karantina hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk.

Bawang bombai ilegal tersebut hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak pada Jumat 2 Januari 2026. Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebelumnya, petugas menemukan dan mengamankan bawang bombai ilegal tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas, Semarang.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombai ilegal. 


Polrestabes Semarang memusnahkan barang bukti 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan cara dibakar, Senin (26/1/2026). (dok.Polrestabes Semarang)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombai tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan.

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut