Eks Wamenaker Noel Nyanyi di PN Tipikor: Ada Parpol dan Ormas Ikut "Pesta" Korupsi K3!
Selasa, 20 Januari 2026 | 05:53 WIB
Atas perbuatannya tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan aktivis ini kini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Arif F