Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kumpulkan Bupati/Wali Kota, Undang KPK, Begitu Cara Gubernur Jateng Cegah Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamenaker Noel Nyanyi di PN Tipikor: Ada Parpol dan Ormas Ikut "Pesta" Korupsi K3!

Selasa, 20 Januari 2026 | 05:53 WIB
  • author Fitri Mulia
Eks Wamenaker Noel Nyanyi di PN Tipikor: Ada Parpol dan Ormas Ikut
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer (Noel). (Foto: tangkapan layar Youtube iNews)

Atas perbuatannya tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan aktivis ini kini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut