get app
inews
Aa Text
Read Next : Hirup Udara Bebas, Ini Cerita Haru Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Selama di Penjara KPK

Eks Wamenaker Noel Nyanyi di PN Tipikor: Ada Parpol dan Ormas Ikut "Pesta" Korupsi K3!

Selasa, 20 Januari 2026 | 05:53 WIB
header img
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer (Noel). (Foto: tangkapan layar Youtube iNews)

Atas perbuatannya tersebut, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan aktivis ini kini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut