get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Uang Rp 1,6 M dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Wasekjen GP Ansor Diduga Juga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

Jum'at, 19 September 2025 | 01:29 WIB
header img
KPK ungkap temuan soal skandal dugaan korupsi kuota haji

JAKARTA, iNewsMuria - Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik menduga Syarif mengetahui aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami informasi dari Syarif mengenai aliran dana tersebut. "Sejauh ini dugaan alirannya adalah ke pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya, Kamis (18/9/2025). Keterangan Syarif dianggap penting untuk mengungkap konstruksi perkara ini lebih terang.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga GP Ansor. Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pimpinan GP Ansor lainnya jika keterangan mereka dibutuhkan. "Pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui," lanjut Budi.

Selain soal aliran uang, penyidik KPK juga mendalami Syarif terkait barang bukti yang disita dari rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Barang bukti tersebut meliputi dokumen dan barang bukti elektronik. Keterangan Syarif diharapkan dapat mengkonfirmasi dan memperkuat bukti yang sudah ada.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Pangeran Mohammed bin Salman. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi secara proporsional. Namun, yang terjadi justru kuota haji reguler dan khusus masing-masing mendapat 10.000, yang menyalahi aturan.

Menurut perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk validasi. Kerugian yang sangat besar ini menunjukkan seriusnya kasus korupsi di sektor ibadah haji.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa kantor agen perjalanan haji. KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut