Prihatin! Mayoritas Pelaku Anarkis Masih Dibawah Umur, Polda Jateng Himba Orangtua Awasi Anak

SEMARANG,iNewsMuria.id – Pelaku aksi kerusuhan di sejumlah Wilayah Jawa Tengah sejak 29 Agustus-1 September 2025 yang sempat diamankan mencapai 1.747 Pelaku.
Polda Jateng mengungkapkan dari 1.747 pelaku yang sempat diamankan pihak kepolisian, mayoritas mereka adalah masih di bawah umur, yakni mencapai 1.058 anak.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, Polda Jateng dan Polres jajaran sebagai upaya penegakan hukum telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan 46 tersangka.
Ditreskrimum Polda Jateng menangani kerusuhan pada 29 Agustus 2025, perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah dan serangan ke Mapolda Jateng pada 30 Agustus.
Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.
“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Dirinya menambahkan, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.
“Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu,” ungkapnya.
Petugas yang bersiaga menurutnya, berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi.
Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak diduga konsumsi alkohol.
“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.
Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan.
Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua. Dalam menjaga keamanan Polri perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk para orang tua.
“Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis,” tambahnya.(*)
Editor : Arif F