Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

JAKARTA, iNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menjemput paksa Ibrahim Arief, yang pernah menjabat sebagai konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim. Penjemputan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Ibrahim Arief digiring penyidik Kejagung ke Gedung Bundar pada Selasa (15/7/2025) siang. Ini merupakan pemeriksaan ketiganya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, membenarkan adanya upaya jemput paksa ini. "Iya benar dijemput (paksa)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7).
Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Kejagung terkait kasus ini, tiba didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan materi pemeriksaan akan mendalami hasil penggeledahan di Kantor GoTo pekan lalu.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli Siregar.
Ia menambahkan bahwa semua bukti akan menjadi bahan konfirmasi terkait peran pihak-pihak yang terlibat.
Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat, di mana tim teknis diarahkan untuk membuat kajian pengadaan alat TIK seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop basis sistem Chrome.
Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Editor : Arif F