get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Konsultan Nadiem Makarim Dijemput Paksa Kejagung Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex, Total 11 Orang Terjerat!

Selasa, 22 Juli 2025 | 06:07 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana senilai Rp125 miliar untuk pembayaran santunan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan mantan karyawan Sritex yang terkena PHK. Foto Karyawan Sritex/Ist

JAKARTA, iNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Total kini mencapai 11 orang tersangka setelah sebelumnya tiga orang telah ditetapkan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka," tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Para tersangka terdiri dari mantan direktur bank BUMD dan pejabat Sritex. Mereka diduga memberikan kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB tanpa analisis risiko yang memadai. Prosedur pemberian kredit juga dilanggar, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan modal kerja.  

"Kredit tersebut diduga dialihkan untuk bayar utang dan beli aset nonproduktif," ungkap Nurcahyo. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang nilainya masih dalam penghitungan penyidik.  

Daftar tersangka melibatkan nama-nama besar seperti Yuddy Renald (eks Dirut Bank BJB) dan Babay Farid Wazadi (eks Dirut Bank DKI). Mereka diduga lalai memenuhi syarat prinsip kehati-hatian perbankan.  

Kejagung menyatakan kredit diberikan meski Sritex memiliki catatan keuangan bermasalah. "Tidak ada analisis kelayakan, hanya mengandalkan reputasi perusahaan tekstil besar," tambah Nurcahyo.  

Kasus ini semakin meluas dengan diselidikinya aliran dana ke pihak lain. Kejagung masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus Sritex.
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut