Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex, Total 11 Orang Terjerat!

JAKARTA, iNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Total kini mencapai 11 orang tersangka setelah sebelumnya tiga orang telah ditetapkan.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan tersangka," tegas Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Para tersangka terdiri dari mantan direktur bank BUMD dan pejabat Sritex. Mereka diduga memberikan kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB tanpa analisis risiko yang memadai. Prosedur pemberian kredit juga dilanggar, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan modal kerja.
"Kredit tersebut diduga dialihkan untuk bayar utang dan beli aset nonproduktif," ungkap Nurcahyo. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara yang nilainya masih dalam penghitungan penyidik.
Daftar tersangka melibatkan nama-nama besar seperti Yuddy Renald (eks Dirut Bank BJB) dan Babay Farid Wazadi (eks Dirut Bank DKI). Mereka diduga lalai memenuhi syarat prinsip kehati-hatian perbankan.
Kejagung menyatakan kredit diberikan meski Sritex memiliki catatan keuangan bermasalah. "Tidak ada analisis kelayakan, hanya mengandalkan reputasi perusahaan tekstil besar," tambah Nurcahyo.
Kasus ini semakin meluas dengan diselidikinya aliran dana ke pihak lain. Kejagung masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus Sritex.
Editor : Arif F