JAKARTA,iNewsMuria.id-Kwartir Nasional Pramuka meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, yang tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler di sekolah.
Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Budi Waseso dan para ketua Kwarda dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dalam Rakernas 2024 di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/4).
"Mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut, yaitu menjadikan pramuka sebagaibkegiatan ekstrakurikuler wajib," kata Budi Wasesa.
Buwas, begitu dia akrab disapa, meminta agar Nadiem Makarim mewujudkan komitmen yang pernah disampaikan saat rapat bersama DPR RI pada 3 April 2024.
Di situ, Mendikbudristek berjanji akan memasukkan pendidikan pramuka sebagai kokurikuler dalam komponen Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam kurikulum merdeka.
Menurut Buwas, pernyataan sikap itu dibuat sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab Kwartir Nasional untuk menjalankan amanat UU RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Surat pernyataan sikap ini akan kami tindak lanjuti ini kepada Pak Presiden. Harapan kita, nanti ada langkah langkah untuk perbaikan itu," kata Budi Wasesa didampingi para pengurus Kwarnas dan para ketua Kwarda.
Lebih lanjut Buwas mengatakan, Pramuka merupakan sejarah yang telah memiliki kekuatan hukum. Salah satunya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 yang menegaskan bahwa pramuka bersifat wajib.
Pramuka merupakan salah satu wadah pendidikan karakter generasi bangsa Indonesia. Karena itu, pihaknya berharap Mendikbudristek mempelajari Pramuka secara menyeluruh.
"Saya berharap, Pak Menteri tidak serta merta membuat keputusan yang tidak berdasar. Ini merugikan bangsa dan negara, bukan hanya pramuka," tandas Buwas.
"Pendidikan karakter bangsa generasi ke depan, termasuk pembentukan integritas untuk menyongsong Indonesia emas 2045 salah satu kekuatannya ada di pramuka. Jangan sampai ini dilemahkan."
Kebijakan Ambigu
Sebelumnya, Rabu (3/04/2024), Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklarifikasi dalam rapat kerja Komisi X DPR. Konfirmasi itu terkait Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.
Yakni tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peraturan menteri itu salah satunya mencabut pramuka dari ekstrakulikuler wajib di sekolah.
Dalam rapat kerja dengan DPR RI itu, Nadiem menerangkan Pramuka tetap wajib menjadi ekstrakulikuler. Sekolah masih diwajibkan menyelenggarakan ekstrakulikuler Pramuka. Namun, siswa punya kebebasan apakah akan ikut serta atau tidak dalam gerakan itu.
"Peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem.("*)
Editor : Langgeng Widodo