JAKARTA, iNews.id – Suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa, hal itu dijelaskan Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), dikutip Selasa, (29/3/2022).
Hal tersebut telah gamblang tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa itu menyebutkan, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"MUI telah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Amirsyah.
Editor : Achmad Fakhrudin