JAKARTA, iNews.id – Suntikan vaksinasi tidak membatalkan puasa, hal itu dijelaskan Amirsyah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), dikutip Selasa, (29/3/2022).
Hal tersebut telah gamblang tertera dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa itu menyebutkan, vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Pemberian vaksinasi juga dilakukan melalui injeksi intramuskular dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"MUI telah mengeluarkan fatwa (bahwa) vaksin tidak membatalkan puasa. Karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa," kata Amirsyah.
Vaksinasi juga kata Amirsyah, dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Sekaligus juga menjadi kewajiban masyarakat untuk terus memperkuat imun dalam rangka menurunkan penyebaran Covid-19.
Amirsyah mengatakan percepatan vaksinasi Covid-19 membutuhkan setidaknya tiga hal yaitu literasi, edukasi, dan sosialisasi.
"Yang pertama tentu literasi terkait ketika vaksin itu bagaimana supaya lebih efektif dan masyarakat menerima dengan baik tentu harus diiringi setelah itu edukasi. Yang ketiga adalah sosialisasi, 3 hal ini menurut saya kata kunci. Saya mengajak kaum muslimin jadikan momentum ini untuk mempersiapkan diri kita menjelang ibadah puasa,"ujarnya.
Editor : Achmad Fakhrudin