get app
inews
Aa Text
Read Next : Sesuai Pesan Bupati, Pendamping Siap Melayani Jemaah Haji Asal Grobogan Dengan Baik Selama Beribadah

Bupati Grobogan Sampaikan Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 Pada Rapat Paripurna DPRD

Senin, 19 Mei 2025 | 17:38 WIB
header img
Penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Grobogan oleh Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/5/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Grobogan sesuaio Pilkada Serentak untuk masa jabatan 2025-2030, perlu segera Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Untuk itu dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sugeng Prasetyo, Senin (19/5/2025).

Agenda rapat paripurna adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Kesatu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029.

Disampaikan Wabup, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

Penyusunan dokumen Rancangan Akhir RPJMD, lanjutnya, mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. 

“Penyusunan telah melalui tahapan konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD, untuk mendapatkan masukan serta saran dari pemangku kepentingan, sebagai bahan penajaman dan penyelarasan materi Rancangan RPJMD,” ujar Wabup.

Untuk itu, tambahnya, Visi RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029 adalah : Menuju Grobogan Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan, dengan semangat ”Mbangun Deso Noto Kutho”.

Visi tersebut kemudian dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan, yaitu menguatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi berbasis sektor unggulan.

Kemudian mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, dan berbudaya.

Selanjutnya membangun infrastruktur yang andal dan merata serta meningkatkan ketangguhan wilayah dan lingkungan hidup yang berkualitas. 

"Serta, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi," kata Wakil Bupati Sugeng.

RPJMD Kabupaten Grobogan juga telah mensinergikan dengan RPJMN Tahun 2025-2029, RPJPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, Rancangan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025-2029.

Lalu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Standar Pelayanan Minimal, maupun kebijakan pembangunan lainnya.

“Kami berharap dukungan pimpinan dan anggota DPRD, khususnya dalam rangka penetapan RPJMD Tahun 2025-2029. Mengingat RPJMD harus ditetapkan dalam bentuk Perda selambatnya 20 Agustus 2025,” tambah Wabup Grobogan.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut