Polres Grobogan Gelar Operasi Aman Candi 2025, Dua Juru Parkir di Kota Purwodadi Dibina

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polda Jateng termasuk Polres jajaran termasuk Polres Grobogan hingga Rabu (14/5/2025) terus dilakukan.
Polres Grobogan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik premanisme di wilayah hukumnya, termasuk juru parkir (jukir) yang menarik biaya di luar ketentuan Perda.
Dalam kegiatan tersebut dua orang pelaku parkir liar berhasil diamankan oleh kepolisian saat menarik pungutan tanpa izin di depan Toko Elizabeth dan Bank BCA Cabang Purwodadi.
Keduanya berinisial RAA (23) dan M (40) yang dilakukan penindakan oleh personel Polres Grobogan dan telah dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto mengatakan, bahwa pungutan liar oleh oknum jukir menjadi salah satu keluhan masyarakat yang kerap diterima pihak kepolisian.
“Keluhan tersebut terutama di area pasar dan tempat publik lainnya. Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti itu,” tegas Kasi Humas Polres Grobogan.
Untuk itu lanjut AKP Danang, aparat kepolisian akan melakukan pemantauan intensif di titik-titik rawan, terutama lokasi parkir yang dikeluhkan masyarakat.
Petugas sambung Kasi Humas Polres Grobogan, akan memastikan para jukir mematuhi tarif retribusi resmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Apabila ditemukan jukir yang memungut biaya di luar ketentuan, akan langsung kami tindak. Ini bukan sekadar imbauan, tapi bagian dari penegakan hukum,” tegas AKP Danang Esanto.
Selain tindakan hukum, pendekatan edukatif juga dilakukan. Salah satunya Sat Binmas Polres Grobogan rutin memberikan pembinaan kepada jukir agar memahami aturan dan meresahkan masyarakat.
Menurut AKP Danang Esanto, keberadaan jukir di tempat umum harus menjadi solusi, bukan masalah. Mereka harus memberi rasa aman dan tertib, bukan membuat warga tidak nyaman.
Polres Grobogan juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor ke kantor polisi atau melalui Call Center 110 jika menemukan aksi premanisme, pemalakan, atau pungutan liar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Rabu, (14/05/2025) di Mapolda Jateng menegaskan bahwa tindakan parkir liar yang dilakukan tanpa izin dan tidak disertai karcis retribusi merupakan bentuk tindakan premanisme.
Terlebih lanjutnya, jika dibarengi unsur paksaan atau mengatasnamakan kelompok tertentu, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi daerah.
“Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal,” tegas Kombes Pol Artanto. (*)
Editor : Arif F