Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Pastikan Lahan Yang Jadi Objek Sengketa di Kalanglundo Sudah Sesuai

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sudah dilakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dalam kasus sengketa lahan tersebut, Yunita Ratna Triastuti kepada wartawan, Kamis (8/5/2025) mengatakan bahwa letak objek sudah sesuai.
Menurut Yunita bahwa konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Purwodadi dan pihak ATR BPN Grobogan merupakan kali kedua.
Sebenarnya, lanjut Yunita, dalam perkara perdata tersebut saksi-saksi pemilik tanah juga sudah dimintai keterangan terkait batas-batas lahan yang jadi objek sengketa.
Bahkan tambah kuasa hukum pemohon, saat dilakukan pemeriksaan setempat di Desa Kalanglundo, juga membenarkan objek sengketa sudah benar sesuai batas tanah mereka.
”Jadi kalau sekarang ada yang bilang objeknya salah, lantas selama sidang yang sudah putus, bahkan hingga kasasi untuk apa? Sudah ada dua kali PS (pemeriksaan setempat) dan dua kali konstatering,” tambahnya.
Menurut Yunita, konstatering pertama sudah pernah dilaksanakan dan titiknya sudah sesuai. Karena hakim dan panitera yang dahulu sudah pindah, maka dilakukan konstatering kedua sebelum dilakukan eksekusi.
Konstatering dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi nomor 5032 tahun 2022. Menurutnya, objek tanah yang disengketakan sudah memiliki sertifikat sejak lama.
”Dasar kami adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 14 atas nama almarhum Mukmin yang telah terbit sejak tahun 1968. Ini sertifikatnya masih ada," kata dia sembari menunjukkan sertifikat.
Perjalanan perkara perdata tersebut berlangsung sejak 2021. Pihak pemohon dinyatakan menang di PN Purwodadi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, saat pemohon mengajukan eksekusi, pihak termohon mengajukan bantahan melalui perkara nomor 54/Bth.
”Di dalam bantahan itu, muncul sertifikat atas nama Jasmin, anak dari (termohon) Suyahmi, dengan Nomor 01747 seluas 834 meter persegi. Padahal dalam gugatan kami, luas objek mencapai 3.500 meter persegi,” ungkapnya.
Ketua Peradi Grobogan itu juga mengungkapkan keheranannya terhadap proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengakibatkan munculnya sertifikat baru.
Akibatnya, kini terdapat dua sertifikat atas lahan yang sama. Pertama milik Mukmin sejak 1968, dan yang kedua merupakan produk PTSL milik Jasmin.
”Tentu akan kami tempuh upaya hukum lanjutan. Tidak bisa dalam satu objek ada dua sertifikat. Batas-batas sudah jelas,” tandasnya.(*)
Editor : Arif F