get app
inews
Aa Read Next : Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Sugiaryo : UUD 1945 Perlu Diamandemen (Lagi)

Arti Bela Negara dan Bagaimana Jika Kita Hanya Warga Biasa, Bagaimana Tugas Kita?

Selasa, 15 Maret 2022 | 13:40 WIB
header img
Arti bela negara yang sesungguhnya adalah menjadi warga negara yang gandung dengan diri sendiri (Ilustrasi: dookumen Freepik.)

Pengertiaan pembelaan negara ini juga menunjukkan adanya azas demokrasi dengan dua arti. Pertama, setiap warga negara bisa menentukan kebijakan tentang pembelaan negara. Namun harus berdasarkan aturan lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing

Saat ini, upaya pembelaan negara bisa juga dijadikan sistem pertahanan negara. Nantinya, melibatkan semua komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Seperti contoh, warga negara keikutsertaan dalam pembelaan negara ini memiliki wujud melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.

Editor : Ade Achmad Ismail

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut