get app
inews
Aa Read Next : Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Sugiaryo : UUD 1945 Perlu Diamandemen (Lagi)

Arti Bela Negara dan Bagaimana Jika Kita Hanya Warga Biasa, Bagaimana Tugas Kita?

Selasa, 15 Maret 2022 | 13:40 WIB
header img
Arti bela negara yang sesungguhnya adalah menjadi warga negara yang gandung dengan diri sendiri (Ilustrasi: dookumen Freepik.)

Nantinya, usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia bisa menambah pembelaan negara.

Selain itu, pengertian pembelaan negara juga perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk.

Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Editor : Ade Achmad Ismail

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut