get app
inews
Aa Text
Read Next : Artis Wenda Tamtomo Tuntut Kejelasan, Lunas Beli Apartemen LA City Namun Unitnya Tak Ada

Menang Kasus Investasi, Artis Karmila Karmaya Mau Dana Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Sabtu, 02 November 2024 | 18:13 WIB
header img
bintang sinetron era 1990-an, Karmila Karmaya, yang akhirnya memenangkan gugatan banding terkait kasus investasi senilai Rp 8,1 miliar di PT Citra Aryaguna.

JAKARTA, iNewsMuria – Kabar gembira datang dari bintang sinetron era 1990-an, Karmila Karmaya, yang akhirnya memenangkan gugatan banding terkait kasus investasi senilai Rp 8,1 miliar di PT Citra Aryaguna. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Marlon dan Elisabeth Louise Coreta, yang menurut pengakuan mereka, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk keperluan pandemi COVID-19. Namun, pihak Karmila menegaskan bahwa tujuan dana itu adalah untuk investasi proyek yang disepakati bersama.

Iskandar Halim, kuasa hukum Karmila, menyatakan bahwa dana tersebut harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal. “Alasan mereka tentang penggunaan dana tidak menjadi fokus kami. Kami hanya menuntut agar dana klien kami dikembalikan,” tegas Iskandar kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Dalam kasus ini, Karmila mengaku pertama kali tertarik dengan proyek investasi tersebut melalui perkenalan dengan Vita Ramona, manajer dari suami Raisa, Hamish Daud. Meski awalnya tak meragukan reputasi para terdakwa, Karmila kini merasa kecewa atas perkembangan kasus tersebut dan berharap haknya segera dikembalikan.

Karmila pun menjelaskan bahwa dia telah melakukan dua kali penyetoran dana. Tahap pertama sebesar Rp 710 juta pada April 2021, diikuti dengan penyetoran kedua senilai Rp 7,6 miliar pada Mei 2021. Karmila mengungkapkan, janji pengembalian beserta keuntungan hingga saat ini belum terlaksana, bahkan terdakwa belum menunjukkan itikad baik.

“Saya sempat percaya karena mereka menjanjikan bahwa dana akan dikembalikan dalam setahun, namun hingga kini, tidak ada hasil,” ungkap Karmila yang mengaku terkejut atas tindakan terdakwa.

Iskandar Halim menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah pidana jika dana tersebut tetap tak dikembalikan. “Apabila putusan perdata sudah inkrah, kami siap menempuh jalur hukum pidana agar klien kami mendapatkan keadilan,” ujar Iskandar. Ia berharap langkah ini dapat mendorong terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian Karmila.

Karmila pun menyambut baik keputusan pengadilan ini. Ia menyampaikan rasa syukur dan harapan agar kasus ini segera berakhir dengan damai. “Saya berharap agar mereka benar-benar bertanggung jawab. Saya ingin semua ini selesai dengan baik, dan dana yang menjadi hak saya dikembalikan,” tuturnya.

Kemenangan ini menjadi titik cerah bagi Karmila, yang berharap keputusannya dalam menempuh jalur hukum dapat mengembalikan haknya dan menyelesaikan masalah ini secara tuntas. 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut