Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Grobogan Sahkan Perda Desa, Atur Secara Rinci Pelaksanaan Pilkades
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Grobogan Perpanjang Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Jumlahnya Menyusut Tinggal 3.317 Orang

Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:25 WIB
  • author Arif Fajar
Pemkab Grobogan Perpanjang Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Jumlahnya Menyusut Tinggal 3.317 Orang
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyerahkan surat perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, di pendapa Pemkab Grobogan, Kamis (8/10/2026).(Foto: Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemkab Grobogan memperpanjang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama satu tahun berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.

Penyerahan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di gelar secara luring dan daring. Perwakilan PPPK Paruh waktu mengikuti kegiatan penyerahan secara luring di Pendapa Pemkab Grobogan, pada Kamis (8/10/2026).

Bupati Grobogan Setyo Hadi didampingi Setda Grobogan Anang Armunanto dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Grobogan Padma Saputra menyerahkan surat perpanjangan perjanjian kerja.

Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra menyampaikan, bahwa PPPK Paruh Waktu yang menerima Perpanjangan Perjanjian Kerja jumlahnya ada 3.317 orang.

Semula ada 3.446 orang yang diangkat menjadi PPPK Paruh waktu pada 2025. Mereka lanjut Padma Saputra masa perjanjian kerjanya mulai 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 Oktober 2026.

"Namun berjalannya waktu, terdapat 93 orang yang mengundurkan diri, meninggal dunia maupun mencapai batas usia tertentu jabataan sehingga tersisa 3.353 PPPK Paruh Waktu," jelasnya.

Dari 3.353 PPPK Paruh Waktu tersebut, sambung Padma, Pemkab Grobogan melakukan verifikasi usul pepanjangan. Hasilnya sejumlah 3.317 PPPK Paruh waktu melanjutkan perpanjangan sedangkan 36 orang tidak diperpanjang.

"PPPK Paruh Waktu yang tidak diperpanjang perjanjian kerjanya, berasal dari tenaga guru sebanyak 20 orang dan dari tenaga teknis sebanyak 16 orang," ungkap Padma.

Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam sambutannya mengatakan,  PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. 

Penyerahan perjanjian kerja yang dilaksanakan hari ini lanjut Bupati Setyo Hadi merupakan bukti dan komitmen dari pemerintah daerah bahwa kinerja dan kehadiran bapak ibu sah dan diakui oleh negara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Grobogan mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu membangun budaya kerja yang positif, jangan merasa karena sudah menjadi PPPK kemudian berhenti belajar atau meningkatkan kemampuan.

"Zaman terus berubah dan teknologi terus berkembang, tuntutan masyarakat juga semakin tinggi. Karena itu, kita harus mau belajar, beradaptasi, dan terus meningkatkan kompetensi," tandas Bupati Setyo Hadi.

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut