get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Aksi Kreak dan Kejahatan Jalanan, Jatanras Polda Jateng Sisir Titik Rawan di Semarang

Polda Jateng dan FBI Ungkap Penipuan Online Internasional di Solo Raya, 39 Pelaku Diamankan

Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB
header img
Barang bukti kasus penipuan online jaringan internasional yang diungkap Polda Jateng dan FBI, Senin (1/6/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kolaborasi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah dengan FBI berhasil mengungkap kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya dengan nilai transaksi mencapai sekira Rp41,1 miliar

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Senin (1/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan. 

"Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di hadapan awak media. 

Dirressiber menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo

Petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berlokasi di Solo dan Sukoharjo. Diketahui, PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya dari tempat kos. 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook.

Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan. 

Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang berperan khusus sebagai model.

F khusus untuk model foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku. 

Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI).

Mereka bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu. Setelah korban terbujuk, diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.

"Terdapat juga peran Leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik lagi," ungkap Dir Siber

Selain itu dalam pengungkapan kasus penipuan online jaringan internasional ini, tambah Dir Siber Polda Jateng, turut diamankan seorang warga berinisial ASC yang bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan.

Dir Siber juga menjelaskan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 - Mei 2026. Mereka juga tercatat sudah berpindah tempat dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.

Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 milyar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.
 
"Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan," jelas Kombes Pol Himawan 

​Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Ditressiber Polda Jateng. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang luar biasa antarinstansi. 

"Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing," tegasnya.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjerat korban, termasuk yang berskala internasional. 

Kabid Humas juga mengimbau agar masyarakat luas, khususnya di Jawa Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut