get app
inews
Aa Text
Read Next : Program PISEW 2026, Kementerian PU Siapkan Rp5,5 Miliar, Genjot Konektivitas Antar Desa di Grobogan

Program Sekolah Rakyat di Grobogan Belum Berjalan, Karena Terkendala Penyediaan Lahan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:05 WIB
header img
Sekda Grobogan Anang Armunanto.(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Grobogan, hingga Selasa (4/8/2026) belum terlaksana, karena persoalan lahan.

Menurut Sekda Grobogan Anang Armunanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan saat ini masih mematangkan persiapan lahan untuk program Sekolah Rakyat. 

Fokus utama Pemkab Grobogan, lanjut Anang Armunanti, adalah mengupayakan proses pelepasan lahan yang disiapkan dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Guna mendukung Program Nasional tersebut, awalnya Pemkab Grobogan mengusulkan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari

Lokasi pembangunan Sekolah Rakya tersebut rencananya menggunakan lahan perhutani seluas 6 hektare. Namun usulan tersebut dibatalkan.

Karena jika menggunakan lahan Perhutani atai kawasan hutan di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari, Grobogan, ada kendala ketersediaan air bersih dan akses jalan.

Kemudian Pemkab Grobogan melalui Dinas Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Sosial memindahkan lokasi untuk Sekolah Rakyat yakni di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Lahan di Kelurahan Kalaongan tersebut memilii luas 7 hektare untuk digunakan pendirian gedung Sekolah Rakyat. Hanya saja, lokasi tersebut merupakan lahan sawah dilindungi atau LSD.

Kendati demikian, menurut Sekda Grobogan Anang Armunanto, jika nantinya proses pelepasan LSD untuk bisa digunakan sebagai lokasi Sekolah Rakyat, maka pihaknya melirik opsi lainnya.

“Sebagai langkah antisipasi jika proses LSD memakan waktu lama, Pemkab melirik opsi penggunaan kawasan hutan sebagai alternatif lokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” ujar Anang.

Pemkab Grobogan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan prosedur pemanfaatan kawasan hutan tersebut. 

Meski demikian, sambung Anang, terdapat sejumlah tahapan teknis yang harus dilalui. Meliputi pertimbangan teknis dari Perum Perhutani serta diperlukannya izin dari gubernur.

Termasuk juga, lanjut Sekda Grobogan, penghitungan dan penggantian investasi, yang mencakup penghitungan jumlah pohon terdampak untuk nantinya diganti oleh pemerintah daerah atau pusat.

“Kendati demikian Pemkab Grobogan tetap berharap proses pelepasan dari LSD dapat berjalan lebih cepat,” kata Sekda Anang Armunanto.

Pemkab Grobogan, kata Anang, berharap agar pemerintah pusat dapat menanggung keseluruhan biaya pematangan lahan tanpa membebankannya kepada APBD Grobogan.

Hal tersebut dijelaskan Sekda Anang, jika Pemkab harus membiayai pematangan lahan untuk lokasi Sekolah Rakyat, kendalanya kondisi keuangan sedang tidak longgar. 

“Maka opsi kawasan hutan jadi alternatif berikutnya dengan tetap memperhitungkan seluruh langkah secara cermat dan tegas," pungkas Sekda Grobogan Anang Armunanto.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut