GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada Pilkada 2024 terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan terus melakukan persiapan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Salah satunya membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 17 hingga 28 September 2024. Dibutuhkan 14.994 orang untuk menjadi anggota KPPS di Kabupaten Grobogan.
"Jumlah 14.994 orang tersebut karena dalam satu KPPS dibutuhkan 7 orang dikalikan 2.142 TPS," jelas Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Grobogan, Ngatiman, Senin (16/9/2024).
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS dalam Pilkada 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan lanjut Ngatiman, bisa melakukan pendaftaran di Kantor Sekretariat PPS yang berada di kelurahan masing-masing.
Selain melalui Sekretariat PPS sambunt Ngatiman, pendaftaran bisa juga dilakukan dengan mendaftar sebagai anggota KPPS pada Pilkada 2024 secara online lewat aplikasi SIAKBA.
Menurut Ngatiman, sebelum mendaftarkan diri lewat aplikasi SIAKBA ini, calon pendaftar wajib melakukan pendaftaran akun di https://siakba.kpu.go.id/ dan setelah registrasi, pendaftar bisa memverifikasi lewat akun email yang didaftarkan saat mendaftar secara online.
Setelah verifikasi akun, pendaftar bisa melengkapi data dan syarat yang dibutuhkan, seperti nomor KK dan NIK, alamat rumah, data lahir, nomor kontak yang bisa dihubungi, nomor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta NPWP.
Sedang untuk persyaratan lainnya, Ngatiman mengatakan, pendaftar bisa menunggu pengumuman pendafataran anggota KPPS yang dibuka KPU Grobogan mulai 17 hingga 28 September 2024.
“Penerimaan pendaftaran mulai Selasa 17 September 2024. Adapun masa kerja anggota KPPS, mulai dari 7 November sampai dengan 8 Desember 2024,” tambah Ngatiman. (*)
Editor : Arif F