get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Pengajuan Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus KONI Grobogan Hingga Agustus 2025 Ditolak KONI Jateng

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 17:54 WIB
header img
Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Grobogan di Jalan Piere Tendean No 34, Purwodadi. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak menyetujui pengajuan usulan perpanjangan masa bakti (jabatan) kepengurusan KONI Grobogan.

Sebelumnya melalui Surat Nomor : 173/KONIGROB/VI/2024/ tanggal 20 Juni 2024 KONI Kabupaten Grobogan mengajukan perpanjangan masa jabatan selama satu tahun sampai dengan bulan Agustus 2025.

Dalam surat KONI Jateng yang ditandatangani Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana, usulan perpanjangan masa jabatan dari KONI Grobogan mendasarkan pada Pasal 35 angka 4 ART KONI Tahun 2020.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, “jika pada tahun pelaksanaan Musyawarah Olahraga bertepatan adanya pekan olahraga, musyawarah dapat ditunda pelaksanaannya paling lama enam bulan setelah berlangsung event tersebut.”

Menurut surat dari KONI Jateng, kata “dapat” dalam Pasal 35 angka 4 ART KONI Tahun 2020 bersifat optional. Artinya masa bakti kepengurusan KONI Kabupaten atau Kota diperpanjang atau tidak tergantung kepada keputusan atau kebijakan KONI Provinsi.

Selain itu KONI Jateng dalam suratnya juga menyampaikan, bahwa penundaan pelaksanaan Musyawarah KONI Kabupaten (Musorkab) dapat dilakukan apabila pada saat berakhirnya masa bakti terdapat pelaksaan pekan olahraga.

Pekan olahraga tersebut berdasarkan Pasal 36 ART KONI Tahun 2020, yakni Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Wilayah (Polwil), dan Porprov. Kemudian Pekan Olahraga Kabupaten/Kota (Porkab/Porkot) dan PON Remaja) 

Untuk itu, permohonan perpanjangan masa jabatan KONI Grobogan selama satu tahun tidak dapat disetujui KONI Jateng. Kendati demikian, perpanjangan masa jabatan masih diterima hingga akhir tahun 2024. 

Perpanjangan dapat diberikan hanya sampai 31 Desember 2024 sebagaimana kebijakan KONI Pusat terhadap KONI Provinsi seluruh Indonesia dengan Surat Nomor: 1734/ORG/XI/2023 tanggal 3 November 2023.

“Untuk itu kami memberikan waktu kepada KONI Kabupaten Grobogan agar penyelenggaraan Musorkab dapat dilaksanakan pada bulan November 2024,” demikian disebutkan dalam Surat KONI Jateng yang ditandatangani Ketum KONI Jateng Bona Ventura. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut