Profil Jenderal Listyo Sigit, Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
JAKARTA, iNewsMuria.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Ketiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan investigasi ilmiah.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim telah mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, serta tindakan mengakses sistem elektronik secara ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Penanganannya pun menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam memastikan setiap personel tunduk terhadap ketentuan hukum.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus harus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny dalam konferensi pers.
Penetapan tiga tersangka tersebut sekaligus membuka perhatian publik terhadap identitas dan peran masing-masing pihak dalam perkara. Namun, informasi yang disampaikan dalam konferensi pers baru mencantumkan inisial LSP, ASN, dan EH tanpa uraian lengkap mengenai identitas maupun jabatan mereka.
Inisial LSP mencuri perhatian setelah diketahui merupakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan setelah mengakhiri masa kepemimpinannya di Polri.
Perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian melewati berbagai posisi strategis, mulai dari jabatan kewilayahan hingga pucuk pimpinan Polri. Setelah lebih dari lima tahun menjabat Kapolri, Listyo kini melanjutkan pengabdiannya di pemerintahan sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sebelum menduduki jabatan strategis di tingkat pusat, Listyo mengawali perjalanan kariernya melalui sejumlah penugasan di daerah. Ia pernah menjabat Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, hingga Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo.
Penugasan di sejumlah wilayah memberinya pengalaman dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Karier Listyo kemudian berkembang ke tingkat pusat ketika dipercaya menjabat Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012. Posisi tersebut memberinya pengalaman dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana umum.
Setahun kemudian, ia mendapatkan penugasan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara. Jabatan tersebut memperluas pengalamannya dalam bidang reserse dan penanganan perkara kriminal di tingkat kepolisian daerah.
Pada 2014, Listyo mendapat kepercayaan menjalankan tugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Penugasan di lingkungan Istana Kepresidenan menjadi salah satu fase penting dalam perjalanan kariernya sebelum kembali menduduki jabatan struktural di Polri.
Dua tahun kemudian, Listyo dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pimpinan kepolisian daerah dengan tanggung jawab menjaga keamanan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Banten.
Perjalanan kariernya berlanjut ketika ditunjuk sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018. Posisi ini memiliki peran penting dalam pengawasan kedisiplinan, profesionalitas, dan perilaku anggota kepolisian.
Pada 2019, Listyo kembali mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pengalaman di bidang reserse dan pengawasan internal menjadi bagian dari rekam jejak sebelum dirinya memimpin institusi kepolisian.
Puncak perjalanan karier Listyo di Polri terjadi ketika dipercaya menjabat Kapolri. Ia memimpin institusi tersebut selama lebih dari lima tahun sebelum mengakhiri masa tugasnya dan beralih ke lingkungan pemerintahan.
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Listyo dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Jabatan tersebut menempatkannya dalam struktur pemerintahan yang memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan dan pengendalian program prioritas presiden.
Editor: Arif F