KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani, Namanya Terseret dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
JAKARTA, iNewsMuria.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, pada Senin (2/11/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Ahmad Dhani bergantung pada kebutuhan pembuktian perkara di pengadilan. Menurut dia, keputusan menghadirkan seseorang sebagai saksi juga dapat mempertimbangkan arahan majelis hakim.
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi, maka semua kemungkinan terbuka," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Budi menjelaskan, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. KPK memastikan setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum guna memperkuat konstruksi pembuktian.
Nama Ahmad Dhani mencuat setelah jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Budiman dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai permintaan bantuan dari sejumlah produsen rokok yang berurusan dengan Bea Cukai. Dalam keterangannya, Budiman mengakui pernah dihubungi Ahmad Dhani terkait penindakan terhadap barang milik seseorang bernama Huda yang disebut sebagai saudaranya.
Budiman menyebut komunikasi tersebut berkaitan dengan barang yang diamankan petugas Bea Cukai karena diduga salah peruntukan atau saltuk. Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, Ahmad Dhani disebut meminta bantuan agar permasalahan yang menimpa saudaranya tersebut dapat ditangani.
"Ahmad Dhani menyampaikan 'ini saudara saya, Mas, tolong dibantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'kalau benar dibantu'," kata jaksa saat membacakan keterangan dalam persidangan.
Jaksa juga menyinggung percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal dengan Ahmad Dhani yang sebelumnya ditampilkan dalam persidangan lain. Dalam komunikasi tersebut, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menonton pertunjukan musik kepada Rizal, sementara Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan itu.
Terkait permintaan bantuan tersebut, Budiman menyatakan hanya mengingat pernah dihubungi Ahmad Dhani sebanyak satu kali. Ia juga menjelaskan tidak memerlukan instruksi khusus untuk membantu apabila barang yang diamankan memang tidak melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kasus yang menjerat Budiman berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp5,27 miliar, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia selama periode September 2024 hingga Januari 2026. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono dari sejumlah pengusaha dan pihak yang memiliki kepentingan dengan Bea Cukai.
KPK sebelumnya juga mengembangkan perkara melalui serangkaian penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, Kantor PT Djarum, serta sejumlah perusahaan terafiliasi di Jawa Tengah. Penyidikan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana kepada oknum pejabat Bea Cukai, termasuk perkara yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sektor kepabeanan dan cukai.
Editor: Arif F