GROBOGAN,iNewsMuria.id – Berawal dari informasi warga saat Curhat Kamtibmas bahwa ada peredaran miras di Kelurahan Grobogan, Polres Grobogan gerak cerap dengan merazia sejumlah warung, Jumat (9/8/2024) malam.
“Jadi bermula dari informasi yang kami terima saat Curhat Kamtibmas, anggota langsung melakukan razia di beberapa warung di Kelurahan Grobogan,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Sabtu (10/8/2024).
Dari hasil razia di sejumlah warung, lanjut Kapolres Grobogan, petugas menemukan dan menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) berbagai jenis.
“Total ada 42 boto terdiri dari 20 botol arak putih, 4 botol anggur merah, 12 botol bir putih, 3 botol anggur kolesom dan 3 botol bermerk 500,” ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Barang bukti miras yang diamankan dari sejumlah warung tersebut, menurut Kapolres Grobogan langsung disita petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya barang bukti miras yang dibawa petugas, menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, para penjual atau pemilik warung yang menjual miras diproses di Sat Samapta Polres Grobogan.
“Mereka dikenai melanggar Pasal 33 ayat (1) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum (menjual miras tanpa ijin pejabat berwenang),” kata Kapolres Grobogan.
Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Grobogan untuk menjaga Kabupaten Grobogan agar tetap dalam kondisi aman dan kondusif. Terutama, sambung Kapolres Grobogan, menjelang Pilkada 2024.
Langkah Polres Grobogan merazia penjual miras, kata AKBP Dedy Anung Kurniawan, karena miras menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan di masyarakat.
“Kami akan bertindak tegas kepada pelaku peredaran miras guna mencegah gangguan kamtibmas dan kriminalitas,” tegas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk diketahui, sejumlah Polsek Jajaran Polres Grobogan beberapa waktu lalu juga melakukan razia miras di sejumlah warung. Kegiatan ini sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan. (*)
Editor : Arif F