get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Sempat Perpanjangan Pendaftaran, Akhirnya 280 Pengawas Kelurahan Desa di Grobogan Dilantik

Selasa, 04 Juni 2024 | 07:48 WIB
header img
Anggota Pengawas Kelurahan Desa atau PKD Kecamatan Tawangharjo berfoto bersama Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti seusai dilantik. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Ketua Bawaslu Grobogan melantik 280 Pengawas Kelurahan Desa atau PKD se-Kabupaten Grobogan di Panwaslu masing-masing kecamatan.

Informasi dari Bawaslu Selasa (4/6/2024) 280 PKD tersebut terdiri dari 186 anggota PKD laki-laki dan 94 perempuan. Pelantikan dilakukan dalam kurun waktu 1 Juni hingga 2 Juni 2024. 

Pelantikan anggota PKD di masing-masing kecamatan (ada 19 kecamatan) dihadiri oleh Camat, Danramil, Kapolsek, Anggota Bawaslu Kabupaten dan tokoh masyarakat atau agama setempat. 

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat melantik anggota PKD di Kecamatan Tawangharjo, menyampaikan selamat menjalankan tugas kepada anggota PKD yang baru dilantik. 

Tak lupa Fitria mengingatkan agar seluruh anggota PKD mempunyai SIM-P dalam menjalankan tugas pengawasan. Lantas apa itu SIM-P?

“SIM-P adalah Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas. Saya harap dengan bekal ini, tugas pengawasan dapat lebih maksimal,” jelas Fitria.

PKD yang terlantik langsung mendapatkan pembekalan dari Panwaslu Kecamatan. Hal ini menjadi bekal awal dalam mengawali tugas.

Adapun tugas PKD antara lain mengawasi tahapan pemilihan di tingkat desa atau kelurahan, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan penyelenggara pemilihan.

Meneruskan temuan dan laporan fugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi berwenang, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti.

Pendaftaran PKD sendiri dimulai 18 Mei hingga 21 Mei. Namun Bawaslu Grobogan kemudian memperpanjang masa pendaftaran mulai 22 hingga 24 Mei 2024.

Hal itu karena adanya sejumlah desa dan kelurahan yang belum ada pendaftarnya, kuota belum memenuhi dua kali kebutuhan serta ketententuan kuota perempuan belum terpenuhi. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut