Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Peredaran Skincare Diduga Ilegal, Polisi Gerak Cepat Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Desak Propam Periksa Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Minggu, 01 November 2026 | 19:27 WIB
  • author Fitri Mulia
Komnas HAM Desak Propam Periksa Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto istimewa

JAKARTA, iNewsMuria.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut diperlukan menyusul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian saat operasi berlangsung.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, penegakan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak anak dan perempuan. "Upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2026).

Komnas HAM menerima informasi mengenai dugaan tindakan intimidatif oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob saat menggeledah pesantren pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Berdasarkan informasi awal, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga dilaporkan menodongkan senjata serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Anis menilai tindakan menodongkan senjata kepada anak perempuan berusia 10 tahun bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan nesesitas dalam penggunaan kekuatan. Ia juga menegaskan pemeriksaan pada dini hari tersebut harus mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang wajib memperoleh perlindungan khusus.

Selain para santriwati, sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dilaporkan dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Komnas HAM menerima informasi bahwa mereka dibawa tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.

Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Lembaga tersebut juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang disebut diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Selain pemeriksaan, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Anis menyatakan penggeledahan di lokasi tersebut semestinya melibatkan polisi wanita dan tokoh agama serta tidak dilakukan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.

Komnas HAM selanjutnya akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang diduga menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo. Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyatakan penggeledahan telah mengantongi penetapan izin PN Sukoharjo, tetapi dugaan pelanggaran tetap dapat diperiksa melalui Propam. Anis menegaskan proses hukum kasus pembakaran dan perusakan warung harus tetap berjalan demi keadilan.
 

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut