SEMARANG,iNewsMuria.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengapresiasi langkah seorang satpam yang telah mengembalikan emas milik penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irhen Pol Ahmad Luthfi saat menghadiri Rapat Konsolidasi Satpam tahun 2024 di Legacy Convention Hall Jl Plampitan No 19 Kota Semarang, Selasa (14/5/2024).
Satpam bernama Achmad Hidayatul Ikhsan telah mengembalikan barang milik penumpang berupa emas batangan seberat 500 gram serta barang berharga lainnya yang tertinggal di Stasiun Tawang Semarang.
Atas kejujuran dan integritasnya yang tinggi sebagai satuan pengamanan (Satpam) maka Achmad Hidayatul Ikhsan diberi penghargaan yang diserahkan Kapolda Jateng.
Menurut Irjen Pol Ahmad Luthfi, Satpam adalah bagian dari Kepolisian yang tidak bisa dipisah, dan berperan penting dalam menunjang pembangunan nasional.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, PJU Polda Jateng, Ketua BPD Abujapi Jateng Agus Nurwijanarko, pimpinan BUJP, Pimpinan Perusahaan pengguna Satpam serta perwakilan Satpam se Jateng
“Satpam merupakan salah satu unsur kepolisian khusus yang diatur dalam undang-undang kepolisian, jadi Satpam itu bagian dari kepolisian yang tidak bisa dipisahkan,” ujar Kapolda Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sikap dan perilaku Satpam mencerminkan Pelindung Pengayom dan Pengaman, hanya tidak bisa melakukan penegakan hukum.
Menurut Kapolda Jateng, keamanan adalah hal penting, karena Indonesia perlu investor dalam bentuk perusahaan investasi lokal nasional maupun Internasional yang hanya bisa berjalan apabila ada jaminan keamanan.
Sementara itu Ketua BPD Abujapi Jateng dalam sambutannya, mengatakan jumlah Satpam yang tergabung dalam Abujapi yang terdaftar jumlahnya hampir 80.000 orang yang terdaftar,
"Prestasi Satpam yang terbaru kemarin di Stasiun Tawang, mengembalikan tas berisi emas 500 gram milik penumpang di Stasiun Tawang Semarang," jelas Ketua BPD Abujapi Jateng H Agus Nurwijanarko. (*)
Editor : Arif F