get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

KPU Grobogan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pilkada 2024, Ini Jadwal Tahapannya

Jum'at, 26 April 2024 | 17:38 WIB
header img
Komisioner KPU Grobogan Ngatiman (kanan) memimpin rapat pendaftaran dan seleksi terbuka calon anggota PPK untuk Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Tahun 2024. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Menurut Komisioner KPU Grobogan bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman nantinya PPK akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

"Adapun tahapannya dimulai dengan pengumuman 23-27 April dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 23-29 April 2024," jelas Ngatiman, Jumat (26/4/2024).

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan menggunggah berkas pendaftar. Data yang masuk di bagian pendaftaran, lanjut Ngatiman, hingga Jumat (26/4/2024) sore sudah ada 339 pendaftar.

"Hingga Jumat pukul 16.00 WIB sudah masuk 339 pendaftar dan kemungkinan bertambah lagi mengingat pendaftaran hingga 29 April 2024 dan diperpanjang mulai 30 April-2 Mei 2024," tambahnya.

Adapun dasar seleksi terbuka pembentukan PPK untuk Pilkada 2024, sambung Ngatiman adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KKPU No 476 Tahun 2024.

KKPU tersebut tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Keputusan KPU tersebut lanjut Ngatiman, mempertimbangkan Pasal 46 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.

"Kemudian mempertimbangkan pula Pasal 46 Ayat (3) huruf b PKPU No 8 Tahun 2022, untuk pembentukan Badan Adhoc dengan menggunakan metode seleksi terbuka," ujar Ngatiman.

Nantinya setelah penutupan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, sambung Ngatiman, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April - 3 Mei 2024.

Dilanjutkan dengan Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4-5 Mei 2024. Lalu pada 6-8 Mei 2024 dilaksanakan seleksi tertulis (CAT) calon anggota PPK.

"Untuk seleksi tertulis seperti seleksi PPK untuk Pilpres, Pileg membutuhkan perangkat komputer, maka kami laksanakan di SMKN 1 Purwodadi, jika tidak mencukupi maka ditambah di SMK Muhammadiyah dan SMPN 1 Purwodadi," jelas Ngatiman.

Tahapan seleksi selanjutnya setelah seleksi tertulis adalah tes wawancara, dilanjutkan dengan pengumuman dan penetapan calon anggota PPK dan terakhir pelantikan anggota PPK. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut