get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepengurusan MUI Kabupaten Grobogan Masa Khidmat 2024-2029 Dikukuhkan MUI Jateng

Polemik PT ALIB, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Selasa, 02 April 2024 | 22:35 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dalam sidang putusan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Dwi Bagus Yosianto, Selasa (2/4/2024). (dok Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat Dwi Bagus Yosianto divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang diketuai Pranata Subhan, Selasa (2/4/2024) dan dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho, Ardiansyah,dan Ariyanto Nico Pamungkas.

Sedang terdakwa Dwi Bagus Yosianto didampingi penasihat hukum Taufiqurrohman dkk seusai pembacaan putusan menyatakan banding, demikian juga Penuntut Umum Kejari Grobogan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dwi Bagus Yosianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menuntut terdakwa Dwi Bagus Yosianto dengan pidana penjara 6 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP, sesuai dakwaan kesatu.

Terdakwa Dwi Bagus Yosianto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Terdakwa Yosianto menyatakan tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim.

"Fakta-fakta yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan kenyataan. Itu kan yang membuat notaris kenapa saya yang harus bertanggungjawab," katanya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho seusai persidangan membeberkan fakta hukum kasus tersebut. Di mana terdakwa menurutnya telah mencoba mengubah struktur organisasi PT ALIB.

Terdakwa Yosianto atau Yosi juga tidak pernah menjadi pengurus dari PT ALIB  baik sebagai direktur maupun komisaris. Bahkan lanjut Kasi Pidum, terdajwa tidak pernah sekalipun menjadi pemegang saham.

"Terdakwa sama sekali tidak memiliki bukti asli baik itu kisah lelang, sertifikat dan akta pembelian dari awal tidak punya. Tiba-tiba memunculkan akta itu," katanya.

Sementara itu Direktur PT ALIB Didik Prawoto mengapresiasi seluruh pihak yang berkomitmen memberantas mafia tanah khususnya di Grobogan. Ia mengaku telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat ulah terdakwa.***

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut