get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Kasus Korupsi Desa Kandangan Grobogan, Jaksa Tuntut Terdakwa 1 Tahun 9 Bulan

Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:02 WIB
header img
Penuntut Umum dari Kejari Grobogan membacakan tuntutan terdakwa kasus korupsi APB Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di PN Tipikor Semarang. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang lanjutan kasus korupsi APB Desa Kandangan dengan terdakwa Nurwanto Eko Putro yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati dan dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto digelar Kamis (7/3/2024).

Sedangkan terdakwa Nurwanto Eko Putro mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Nurwanto Eko Putro terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi.

Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menuntut terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1  bulan setelah  putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka  Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa.

Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan  apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara dan menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa Nurwanto Eko Putro dan penasihat hukumnya Jendri Sahalatua Sitopu akan mengajukan pledoi. 

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (14/3/2024), dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut