GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang lanjutan kasus korupsi APB Desa Kandangan dengan terdakwa Nurwanto Eko Putro yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati dan dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto digelar Kamis (7/3/2024).
Sedangkan terdakwa Nurwanto Eko Putro mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Nurwanto Eko Putro terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi.
Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menuntut terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa.
Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara dan menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa Nurwanto Eko Putro dan penasihat hukumnya Jendri Sahalatua Sitopu akan mengajukan pledoi.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (14/3/2024), dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)
Editor : Arif F