get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Angin Kencang, PLN Purwodadi Lakukan Penanganan Jaringan di Sejumlah Lokasi

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Menghitung kWh Listrik PLN saat Beli Token Prabayar

Senin, 14 Februari 2022 | 10:34 WIB
header img
Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Tidak sedikit pelanggan yang  PLN masih didera kebingungan ketika  menghitung berapa banyak kilowatt hour (kWh) listrik yang didapat ketika membeli token listrik. Hal ini disebabkan pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kWh sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Dikatakan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya, Senin (14/2/2022, mengatakan "Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar," sampainya.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran kWh listrik PLN?

Langkah pertama, yakni dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi, yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh

2. RI 1.300 VA Rp1.444/kwh

3. RI 2.200 VA Rp1.444/kwh

4. R2 3.500-5.500 VA Rp1.444/kwh

5. R3 6.600 VA ke atas Rp1.444/kwh

6. B2 6.600-200 KVA Rp1.444/kwh

7. B3 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh

8. I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA Rp1.035/kwh

9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp996/kwh

10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp1.444/kwh

11. P2 di atas 200 KVA Rp1.035/kwh

12. P3/TR Rp1.444/kwh

13. L/TR/TM Rp1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang menjadi komponen dasar penghitungan, yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat. Adapun besarannya antara 3 hingga 10 persen.

Berikut ini contoh simulasi perhitungannya:

 Pelanggan hendak membeli pulsa listrik sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga token: Rp50.000

PPJ 3 persen: Rp1.500

Tarif dasar listrik: Rp1.444,70

Besaran token yang didapat:

(Rp50.000-Rp1.500)/Rp1.444,70 = 33,57 kWh

 

Jadi, dengan pembelian token Rp50.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

"Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp5 juta, ada tambahan biaya materai Rp10.000," jelas Agung.

 

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut