get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimsus Polda Jateng Berhasil Mengungkap Kasus Penambangan Ilegal di Jatinom Klaten

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Purworejo Amankan Ribuan Petasan dan Pembuatnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:43 WIB
header img
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menunjukan sumbu petasan yang diamankan dari tersangka AS dan AG. (dok Humas Polres Purworejo)

PURWOREJO,iNewsMuria.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran bahan peledak untuk petasan.

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Purworejo, Sabtu (17/3/2024), terungkapnya pembuatan petasan tersebut saat kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Menurut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus YP, polisi mengamankan dua tersangka.

Kedua pelaku tersebut adalah AS (43) dan AG (27), warga Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di rumah AS.

Sebelumnya, lanjut Kapolres Purworejo, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pembuatan petasan dan peredaran serbuk mercon di Desa Dilem.

“Hasil penyelidikan benar ada peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan petasan di rumah tersangka AS,” jelas Kapolres Purworejo di hadapan awak media.

Kapolres AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, bahwa pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kamar rumah AS. Kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan barang bukti lain di daerah Bruno,” kata Kapolres Purworejo.

Adapun barang bukti yang disita berupa 18,7 kg bubuk obat mercon bahan petasan, 1.092 petasan, 2.400 petasan renteng, 85 sumbu petasan, 600 selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan  masing masing ikat 50 sumbu, dan 1 set alat pembuat petasan.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya.

“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya, terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari” jelas AS yang mengaku menyesal.

Menurut Kapolres Purworejo tersangka AS (43) dan AG (27) pada 2009 juga pernah melakukan hal serupa dan kembali melakukannya pada bulan Ramadan 2024 , namun aktivitasnya berhasil diketehui oleh petugas Kepolisian.

Pelaku AS dan AG  dijerat dengan Pasal 1 ayat  (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Peledak  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut