Berbahaya, Sat Reskrim Polres Grobogan Sita 19,9 Kilogram Obat Petasan dan Amankan 3 Orang

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan tiga orang pembuat dan penjual petasan. Dari ketiganya disita barang bukti sebanyak 19,9 kilogram obat petasan.
Adapun tiga pelaku, yakni J (56) dan Z (27) diamankan anggota Sat Reskrim di Kecamatan Klambu. Satu pelaku lainnya R (21), diamankan di Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Penangkapan tiga pelaku pembuat dan penjual petasan tersebut menurut Kasat Reskrim, AKP Agung Joko Haryono setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti obat petasan," ujar Kasat Reskrim pada Kamis (27/3/2025).
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Grobogan, bahwa kasus bahan peledak menjadi atensi Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah pada pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025.
“Dampak bahan peledak atau obat petasan sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan maupun membuat obat petasan,” imbuh AKP Agung.
Dkatakan Kasat Reskrim, para pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak, termasuk petasan.
"Karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang Lebaran yang biasanya ramai petasan," kata Kasat Reskrim.
Polres Grobogan lanjut AKP Agung Joko, juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon, terutama menjelang Lebaran.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan kamtibmas. Laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan kegiatan membahayakan," tambahnya.(*)
Editor : Arif F