SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jateng menghimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan suci Ramadan. Karena bisa mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga lainnya selama beribadah puasa.
"Bermain petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa," ujar Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Jateng pada Rabu, (6/3/2024).
Menyalakan petasan, lanjut Kombes Pol Satake Bayu, melanggar hukum, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya berat bisa sampai hukuman mati.
"Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng.
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, pihaknya juga tidak segan untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan. Hal itu untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam beribadah di bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Jateng mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Masyarakat apabila menemukan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungannya segera lapor polisi. Sehingga diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua," kata Kombes Pol Satake Bayu. (*)
Editor : Arif F