get app
inews
Aa Text
Read Next : Celurit Panjang Dan Barang Bukti 45 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Grobogan

Makin Meresahkan, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:01 WIB
header img
Para pelaku perang sarung saat dipertemukan dengan orang tua mereka di kantor polisi (Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsMuria.id - Fenomena perang sarung kerap muncul di bulan puasa dan dipandang sangat meresahkan karena dianggap bukan lagi kenakalan remaja biasa.

Terkait hal ini, Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. 

Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. 

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan  UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis 14 Maret 2024.

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal  Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum" tandasnya.

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi  masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya

"Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya," pungkas Kabid Humas. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut