Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Direktur PDAM Grobogan, Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Pejabat Baru Nasirul Umam
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Grobogan Terus Berkomitmen Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:37 WIB
  • author Arif Fajar
Kejari Grobogan Terus Berkomitmen Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Kajari Grobogan Iqbal menandatangani komitmen bersama Pakta Integritas di halaman Kejari Grobogan, Selasa (5/3/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan terus berkomitmen untuk membangun zona integritas kendati tahun sebelumnya belum meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Hal itu disampaikan Kajari Grobogan Iqbal saat memimpin apel dan penandatanganan komitmen bersama Pakta Integritas di halaman Kejari Grobogan, Selasa (5/3/2024).

“Kendati tahun sebelumnya, Kejari Grobogan belum juga mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi namun kita tetap berkomitemen melaksanakan Pembangunan Zona Integritas,” kata Iqbal.

Komitmen membangun Zona Integritas, lanjut Iqbal, untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kejari Grobogan pada tahun 2024.

Untuk itu Iqbal meminta kepada seluruh pegawai Kejari Grobogan menjadikan kegiatan apel ini sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Sehingga kehadiran Kejari Grobogan yang bersih dari korupsi dalam melakukan pelayanan sambung Kajari Iqbal dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Pelaksanaan apel jangan hanya sebagai kegiatan seremonial belaka, tetapi harus menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” tegas Iqbal.

Adapun isi dari Pakta Integritas yang telah ditandatangani dalam kegiatan tersebut, yakni seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi aktif menjadi satuan kerja yang berintegritas menuju WBK/WBBM.

Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak akan memberikan dan/atau menerima sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi.

Serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktik KKN serta apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut