get app
inews
Aa Read Next : Amin Rois Terpilih Sebagai Koordinator Presidium MD KAHMI Grobogan Periode 2024-2028

Ini Besaran Santunan Untuk Petugas Pemilu 2024 Yang Meninggal dan Sakit di Grobogan

Rabu, 28 Februari 2024 | 17:30 WIB
header img
Anggota KPU Grobogan Ngatiman (kiri) menyerahkan santunan kepada keluarga anggota KPPS di Kecamatan Tegowanu, Grobogan yang meninggal dunia, Rabu (28/2/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan mulai menyalurkan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (28/2/2024).

Penyaluran santunan disampaikan ke keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 16 Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan Nur Pamuji Mulyati (52).

Penyerahan santunan untuk anggota KPPS Nur Pamuji Mulyati yang meninggal dunia dilakukan oleh anggota KPU Grobogan Ngatiman kepada keluarganya di Tegowanu.

“Dari data KPU Grobogan ada 17 petugas Pemilu 2024, satu diantaranya meninggal dan lainnya sakit yang menerima santunan,” kata Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo kepada wartawan.

Menurut Agung Sutopo, pengajuan KPU berdasar verifikasi memang jumlahnya ada 17 petugas Pemilu 2024 dan sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Semua disetujui dan dapat santunan, namun nominalnya tetap mengacu pada Keputusan KPU No.059 Tahun 2023,” ujar Agung Sutopo.

KPU lanjut Agung Sutopo, menjamin petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Grobogan yang mengalami cidera maupun sakit bahkan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari KPU RI.

Sementara Sekretaris KPU Grobogan Qurniawan Adi kepada wartawan menjelaskan, bahwa untuk saat ini yang menerima santunan ada 17 orang. Sedangkan anggota KPPS di Kunjeng, Kecamatan Gubug M Saeroni belum mendapatkan.

Mengenai nominal atau besaran santunan untuk petugas Pemilu 2024 sesuai Keputsan KPU RI No 059/2023 pada Bab III untuk anggota Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian Rp36.000.000.

Selain Santunan Kematian, Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan bantuan biaya pemakaman diberikan sebesar Rp.10.000.000.

Kemudian lanjut Qurniawan Adi, untuk petugas Pemilu 2024 luka/sakit dan dirawat santunannya ada yang Rp4.000.000 ada juga yang nominalnya Rp8.250.000. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut