get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Terdakwa Kasus Perpajakan di Grobogan Dituntut 2,5 Tahun Denda Rp1,6 Miliar

Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:13 WIB
header img
Terdakwa kasus pajak SAP mendengarkan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Kamis (25/1/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus perpajakan dengan terdakwa SAP disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, Kamis (25/1/2024).

Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara, Penuntut Umum Ardiansyah, penasehat hukum terdakwa terdakwa R. Agoeng Oetoyo dan terdakwa SAP.

Dalam tuntutannya Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan Kerugian Pada pendapatan Negara” 

Sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Untuk itu menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan, Penuntut Umum Ardiansyah dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp 831.597.410 = Rp1.663.194.820 dengan ketentuan jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka jarta terdakwa dapat disita.

Kemudian harta benda milik terdakwa  dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.

Atas pembacaan surat tuntutan tersebut menurut Kasi Intel Frengki, terdakwa SAP melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi), sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/1/2024).

Kasus yang menjerat SAP hingga ditahan di Lapas Purwodadi, lanjut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki, karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 2019.

“Akibat tindakan tersangka SAP, timbul kerugian pada pendapatan Negara dengan total sebesar Rp 831.597.410,” ungkap Kasi Intel Frengki. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut