GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polsek Purwodadi, Polres Grobogan melakukan mediasi antara warga Lingkungan Porong, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi dengan pemilik tempat kos.
Langkah Polsek Purwodadi tersebut dilakukan menyusul adanya polemik terkait keberadaan tempat kos di Lingkungan Porong. Warga keberatan dan menolak tempat kos tersebut.
Alasan warga karena tempat kos tidak disewakan sebagaimana mestinya, namun disewakan per jam dan diduga digunakan sebagai tempat mesum oleh para penyewanya.
Kondisi ini membuat warga resah dan berniat menutup tempat kos yang dikelola HE (23) warga Lingkungan Porong, Kelurahan Kuripan. Mereka pun berkirim surat ke kepolisian terkait hal itu.
“Jadi ada surat aduan dari warga terkait tempat kos tersebut sehingga kita lakukan mediasi,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi AKP Dedy Setyanto.
Informasi dari warga, Sabtu (20/1/2024), tempat kos tersebut disewakan per jam Rp20.000 dan apabila tiga jam tarifnya Rp50.000. Penyewa kebanyakan berpasangan bahkan pasangan remaja.
Pertemuan warga didampingi Ketua RT 03, RW21 Lingkungan Porong Haryanto dan pengelola tempat kos, menurut Kapolsek Purwodadi AKP Dedy telah dilaksanakan pada Jumat (19/1/2024).
Menurut Haryanto, semula bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat karaoke. Namun warga menolak karena berada di permukiman, sehingga usaha itu dihentikan dan jadi tempat kos.
Proses mediasi sempat berjalan alot, pengelola kos memperbolehkan ditutup namun meminta kesanggupan warga untuk membantu biaya yang digunakan untuk membangun tempa kos karena ada tanggungan pinjaman.
Namun setelah Kepala Kelurahan Kuripan Suwignyo dan Kasi Trantib Kecamatan Purwodadi Supriyadi menjelaskan bahwa bangunan berdiri di atas tanah Bina Marga.
Kemudian usaha tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, akhirnya pengelola kos sanggup menutup,
Pengelola juga tidak akan mempergunakannya untuk tempat kos yang disewakan per jam. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani warga serta pengelola kos. (*)
Editor : Arif F