get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Kasus Korupsi APBDes Kandangan, Terdakwa Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Jum'at, 19 Januari 2024 | 18:36 WIB
header img
Istri terdakwa NEP dalam kasus dugaan korupsi APB Desa Kandangan menyerahkan sebagian uang kerugian negara saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (19/2/2024). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Terdakwa kasus  dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APB Desa Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, NEP mengembalikan sebagian kerugian negara.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo, sidang lanjutan dengan terdakwa NEP digelar di Pengadilan Tipikor Semarang  pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (19/1/2024).

Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati, Penuntut Umum Kejari Grobogan Dr. Rismanto, dan Wahyu Widiyanto,  serta Penasihat Hukum terdakwa Jendri Sahalatua Sitopu.

Sedangkan terdakwa NEP mengikuti persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi, istri terdakwa, Sekretaris dan Bendahara Desa Kandangan.

Para saksi, lanjut Frengki, intinya menjelaskan perbuatan terdakwa yang mengelola secara pribadi dana APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Di mana. tambah Kasi Intel, terjadi penerimaan cashback dari penyedia untuk kepentingan pribadi terdakwa serta ada beberapa item dalam APBDes yang sudah dicairkan tapi tidak direalisasikan.

Dalam persidangan tersebut terdakwa NEP melalui istri, mengembalikan sebagian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta dari total kerugian negara sebesar Rp474.581.743.

"Uang tersebut diserahkan di depan persidangan disaksikan majelis hakim, penasihat hukum, dan terdakwa, kemudian dituangkan dan ditandatangani dalam berita acara serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Frengki.

Sidang kemudian ditutup dan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (25/1/2024) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. (*)

Editor : Arif F

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut