GROBOGAN,iNewsMuria.id – Beraksi di tiga tempat berbeda di Kabupaten Grobogan, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dibekuk jajaran Polres Grobogan.
Pelaku yang ditangkap yakni Eko Wartono alias Koplak (39) warga Kecamatan Tlogowungu, dan Badrudin alias Badrun (29) warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
“Masing-masing tersangka memiliki peran sendiri-sendiri. Koplak sebagai pemetik atau eksekutor dan Badrun penyedia alat kejahatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim di Polres Grobogan, kedua tersangka pelaku curat dengan hasil sepeda motor beraksi di Jl Diponegoro Purwodadi, di Desa Ngraji dan Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Agung Joko, kedua tersangka beraksi di tiga TKP semua berada di Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada tanggal 11, 22, dan 25 Desember 2023.
Adapun ketiga warga korban aksi kedua tersangka tersebut, yakni Sarimin (68) warga Glugu, , Nurul Zainatul (21) warga Desa Karanganyar, Purwodadi dan Sunarto (55) warga Desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi.
“Berdasarkan laporan dari ketiga korban, Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan,” kata AKP Agung Joko.
Selanjutnya pada Selasa 26 Desember 2023, lanjutnya, anggota Sat Reskrim mencurigai kendaraan yang diduga digunakan kedua tersangka saat melakukan aksi kejahatan di Grobogan.
Hingga akhirnya dihentikan dan diperiksa, polisi sambung Kasat Reskrim, menemukan alat kejahatan berupa anak kunci T dan kunci Y. Kedua tersangka mengaku kos di Toroh.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat indekos di wilayah Kecamatan Toroh. Menurut AKP Agung Joko, saat itu didapati barang bukti berupa kunci L, pisau dapur dan kunci pas.
“Kedua tersangka mengakui pada Desember 2023 telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari satu kali di sejumlah lokasi di Kabupaten Grobogan,” kata Kasat Reskrim.
Dari keduanya diamankan tiga sepeda motor hasil kejahatan, yakni 1unit motor Honda Beat berplat nomor K 477 RJ, 1 unit motor Honda Beat berplat nomor K 3870 LJ, dan 1 unit motor Honda Scoppy K 6725 IP.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (*)
Editor : Arif F