get app
inews
Aa Read Next : Gudang Madrasah Manbaul Ulum Ngaringan Grobogan Terbakar, Ini Penyebabnya

Madrasah Dipersilakan Batalkan Sekolah Tatap Muka

Kamis, 03 Februari 2022 | 08:51 WIB
header img
Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan hak kepada kepala madrasah baik (RA, MI,MTs, MA/MAK) untuk melakukan kebijakan pengamanan dalam prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah. 

Seperti diketahui saat ini kasus Covid-19 varian Omicron telah menunjukkan tanda-tanda pelonjakan.

Madrasah dapat menentukan pilihan dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-3/DJ./Dt.J./PP.00/01/2022 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron COVID-19. 

kepada wartawan, Rabu,(2/2/2022), Menag mengatakan, "Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah," katanya.

Dalam SE ini juga menginformasikan bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid 19, wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Lebih lanjut, SE ini juga meminta agar pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

 

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut