GROBOGAN,iNewsMuria.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan menuntut terdakwa HS dalam kasus penerimaan hadiah/gratifikasi pengisian jabatan Sekdes Gubug dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Hal itu disampaikan Jaksa Wahyu Widiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, anggota Majelis Hakim Siti Insirah, SH., MH, Lujianto, SH. Pada Rabu (20/12/2023).
Terdakwa HS didampingi penasihat hukum R. Agoeng Oetoyo, SH Dkk menghadiri persidangan secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi, Grobogan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar tuntutan Jaksa.
Selain itu masih dalam tuntutannya, seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000.
Penasihat hukum terdakwa HS menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (3/1/2024).
“Sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2024, dengan agenda persidangan pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukumnya,” terang Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo. (*)
Editor : Arif F